Rabu, 24 Juni 2009

Sebuah Pendapat, Tentang Kasus Prita mulyasari.

Akhir bulan Mei hingga ke awal Juni ini kita dikejutkan oleh banyak berita di infotainment maupun di berita-berita pagi, siang, dan malam. Beritanya pun variatif. Mulai dari adu kuat kampanye ketiga capres pemilu 2009, terganggunya blok ambalat oleh tetangga kita, Malaysia, yang katanya se-‘rumpun’. Hingga keributan ‘blok’ Manohara Odelia Pinot, seorang model asal Indonesia yang katanya mengalami KDRT oleh sang suami yang merupakan Sultan dari kerajaan Kelantan dari Malaysia. Yang terakhir ini memang mengundang euphoria yang luar biasa dari publik Indonesia. Namun, berita yang terbaru ini adalah yang paling mengejutkan diantara semua (menurut saya paling tidak), kalau ingatan sodara belum terpenuhi oleh euforia Manohara, maka marilah sejenak kita beralih ke seorang sosok wanita 32 tahun dengan 2 anak bernama Prita Mulyasari.




Apa yang istimewa dari sosok ibu ini? Sebetulnya, dia hanyalah sosok seorang ibu biasa yang menyayangi suami dan anaknya juga memiliki pekerjaan yang biasa-biasa saja. Namun seketika hidupnya berubah menjadi luar biasa ketika dia menulis sebuah surat elektronik alias e-mail yang dia sebarkan ke 10 orang temannya dan ternyata surat itu tersebar oleh pihak tidak bertanggung jawab yang akhirnya sampai ke tangan pihak RS Omni Internasional, pihak RS yang bersangkutan yang diduga melakukan malpraktek terhadap ibu Prita ini. Pihak RS Omni menganggap e-mail ibu ini adalah sebuah cara ‘black campaign’ terhadap kualitas dan kredibilitas rumah sakitnya yang notabene bertaraf Internasional. Dia dijerat dengan 3 pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, sebuah pasal tentang pelanggaran transaksi elektronik dan informatika (saya tidak ingat apa nama sebenarnya) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Ditambah denga dakwaan subsider Prita pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun penjara. Berita ini makin ‘sedap’ setelah ‘dibumbui’ adanya desas-desus tentang ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani kasus yang bersangkutan, adanya indikasi menguntungkan pihak penggugat yaitu RS Omni Internasional.

Tak pelak hal ini membuat saya ingin mengulas peristiwa ini dengan seksama. Bukan bermaksud usil atau membela salah satu pihak, saya hanya sekedar ingin mengeluarkan uneg-uneg saya lewat blog/notes, apapun ini disebut.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 7 Agustus 2008, ketika ibu Prita datang ke RS Omni Internasional dan diketahui panasnya mencapai 39 derajat dan trombositnya dikatakan hanya sekitar 27.00 dari normalnya 200.00 dan akhirnya dia diminta untuk rawat inap. Dengan segenap kepercayaan bahwa rumah sakit yang bertaraf internasional tersebut akan melakukan tugasnya dengan baik, Prita pun setuju. Namun, keanehan mulai muncul setelah dokter yang bersangkutan, dr H mengatakan, bahwa hasil trombosit mengalami revisi, yang jelas-jelas tidak mungkin dilakukan setelah mengambil 1 sampel. Trombositnya dikatakan naik dengan drastis, yaitu 181.00 kini. Namun dr. H mengatakan tetap mengatakan Prita terkena demam berdarah. Dia disuntik dengan berbagai macam obat hingga tangan kanan dan kirinya, diikuti dengan pembengkakan mata dan leher sebelah kiri. Pendek kata, karena kepercayaan yang nyaris hilang, akhirnya suami Prita disertai kakaknya meminta bukti pemeriksaan bahwa trombosit Prita memang sempat hanya mencapai 27.00 sehingga diwajibkan untuk dirawat dengan cara yang bisa dibilang janggal tersebut. Alangkah kesalnya ketika pihak suami Prita hanya diberikan sebuah surat hasil cek lab medis yang isi trombositnya mencapai 181.00, yang notabene bahwa dengan jumlah trombosit sekian tidak semestinya untuk dirawat inap. Walaupun terus meminta hasil cek lab yang pertama, pihak RS malah memping-pong pihak Prita antara lab, dokter, dan manajemen RS.

Merasa hal ini sudah tidak beres, akhirnya dengan cepat Prita pindah ke RS lain. Tak dinyana, ternyata dia didiagnosa menderita virus menular, dan kondisi tubuhnya pun telah parah. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Namun, hal dengan RS Omni Internasional belumlah habis perkara. Suami dan kakak Prita tetap berusaha meminta surat hasil cek medis yang mengatakan bahwa trombositnya hanya mencapai 27.00. namun, sekali lagi mereka hanya digantung tak jelas oleh pihak manajemen RS. alangkah kesalnya ketika suami Prita mendengar penyangkalan dari dokter-dokter yang bersangkutan bahwa mereka tak pernah memeriksa hasil lab Prita dengan trombosit 27.00, yang ada hanyalah 181.00. Akhirnya mereka diberi sebuah surat, namun bukan surathasil cek lab yang mereka bayangkan. Mereka hanya diberi surat yang tertera permintaan maaf bahwa hasil lab tersebut adalah sebuah kesalahan beserta penyuntikan tersebut. Habis sudah rasa sabar dan percaya.

Menurut saya, adalah luar biasanya cerita ini untuk menjadi sebuah kenyataan. Bagaimana bisa seorang profesi dokter yang disebut pekerjaan mulia menjadi setidak professional itu? Hal ini menimbulkan keheranan yang luar biasa bagi saya. apakah mungkin Megawati Soekarno Putri benar, bahwa ini akibat adanya neo-liberalisme di pasar, yang kuat yang berkuasa dan kaum marjinal terbodohi dan tertindas? Adanya persaingan obat medis yang membuat pihak pembuat obat berlomba-lomba memberikan insentif agar dokter mau memakai obatnya di tiap kasus yang ia tangani? Kalau memang (dan tampaknya begitu) terjadi, entah mungkin ada beberapa kasus lagi yang terjadi dan akan terjadi. Penipuan kasus trombosit tersebut adalah bukti ketidakprofesionalan sebuah rumah sakit ‘Internasional’ ini. Mereka sengaja memalsukan jumlah trombosit Prita yang sebenarnya ke kondisi gawat sehingga pihak RS bisa menguras uang pihak Prita sebanyak mungkin. Apakah ini benar atau tidak, saya tak bisa memastikan karena saya hanya pihak penonton dan kasus pun masih bergulir. Tetapi apabila ini benar terjadi, saya hendak bertanya kepada pihak RS Omni, apakah sebegitu murahnya nyawa manusia bagi kalian sehingga bisa kalian jadikan eksperimen? Lalu kemana sumpah dokter yang dilakukan para dokter yang memeriksa Prita yang menjadi tonggak awal dari asas konfidensialitas antara dokter dan pasien? Alangkah memprihatinkan bahwa manajemen RS Omni menjadikan Prita menjadi seekor kelinci percobaan atas obat-obat yang mereka punya yang penyakitnya pun jauh dari penyakit Prita yang sebenarnya. Ketika ketahuan hasil diagnose tersebut adalah sebuah rekayasa oleh RS, mereka semua lepas tangan. Tampaknya persaingan brand obat-obatan tersebut sudah membutakan para dokter bahwa dokter adalah sebuah profesi mulia, sebuah profesi yang tujuannya menyembuhkan orang, bukan mengeruk keuntungan dan bereksperimen pada pasien!

Saya pun heran terhadap manajemen RS Omni. Mereka bisa sampai setega itu dengan merekayasa hasil lab Prita dan membuat Prita dirawat inap. Mungkin saja (bukan menuduh) ada puluhan atau ratusan kasus lain yang terjadi di RS Omni atau RS lainnya yang setaraf atau lebih tinggi. Kalau memang iya, kenapa RS Omni bisa dikatakan bertaraf Internasional? Apakah karena ranjang mereka yang baru, dokter muda dan ternama, dan obat-obatan mereka yang lengkap dan bisa dilakukan kombinasi untuk eksperimen? Alangkah memprihatinkan melihat pelayanan publik masyarakat Indonesia kini dalam keadaan kacau (kalau tak mau dibilang buruk). Banyaknya kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara swasta dan negeri. Banyaknya pungli dan kongkalingkong dalam pembayaran pajak, pembuatan akte tanah, paspor dsb. Pelayanan perusahaan negara dan swasta, seperti pelayanan PLN dan PDAM. Hingga kini, banyaknya kasus malpraktek dokter-dokter Indonesia. Hingga kini saya pun bingung, dimana saya bisa mendapatkan servis yang baik dan layak oleh para ‘pelayan’ saya tersebut?

Dan kini saya ingin beralih ke proses hukum yang dijalani Prita. Prita dijerat dengan 3 pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, sebuah pasal tentang pelanggaran transaksi elektronik dan informatika (saya tidak ingat apa nama sebenarnya) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, seperti yang saya sudah sebutkan diawal. Namun, timbul permasalahan baru dalam proses ini. Jaksa yang menangani kasus tersebut dianggap tidak professional. Ada indikasi bahwa pihak jaksa penuntut berusaha menguntungkan pihak RS Omni setelah jaksa agung Hendarman Supandji, menjelaskan bahwa ketika pihak kejaksaan melihat adanya kekurangan pasal dalam kasus Prita yang diajukan ke Kejati Banten. Yang semestinya harus ada pasal 27 jo Pasal 45 UU no.11 tahun 2008 menyangkut ITE. Pihak kepolisian hanya menaruh pasal tersebut diatas berkas, tidak dimasukkan ke dalam berita acara pendapat kepolisian. Sehingga dari situ timbul kekeliruan oleh pihak jaksa karena menyatan berita acara sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan tersebut tidak dimasukkan kedalam berita acara. Hal ini membuat orang-orang berpendapat bahwa kepolisian dan Kejati Banten menganggap sepele kasus ini, seakan-akan ini kasus yang tak penting karena tujuannya hanya agar sang terdakwa dipenjara, sehingga timbul kecurigaan pihak jaksa bekerja sama dengan pihak RS Omni untuk menjebloskan Prita ke dalam penjara. Kalau memang hendak diadili dan pihak Prita memang bersalah, adililah dengan benar dan entah berapa kali saya sudah katakan hal ini, profesional!

Tentunya semua uneg-uneg ini sudah tiada guna, tidak akan mengalihkan perhatian masyarakat Indonesia dari infotainment yang mengulas si cantik Manohara. Namun, dari sini saya hendak menyuarakan pendapat saya tentang carut marut pelayanan publik di Indonesia. Mungkin ini pekerjaan rumah baru untuk capres kita mendatang yang entah siapa, untuk menindak tegas segala konspirasi ala neo-liberalis yang selalu berusaha mencari keuntungan lewat pasar tak peduli apapun yang dikorbankan. Ini juga menjadi tamparan bagi masyarakat kita bahwa kita harus menjadi masyarakat yang lebih jeli untuk melihat apa yang dimiliki oleh suatu pihak tawarkan, jangan hanya melihat embel-embel ‘Internasional’ ataupun ‘Terpercaya’. Jangan membeli kucing dalam karung, ingat, harga dan tampilan bukanlah segalanya! Sebuah bekal yang menurut saya bisa menjadi bekal untuk kita agar lebih cermat dalam memilih dalam Pilpres 2009 nanti. Hal ini juga menjadi sebuah tuntutan bagi profesi-profesi yang membutuhkan dedikasi dan profesionalitas seperti dokter dan jaksa untuk bertindak semestinya pada saat yang seharusnya. Karena ketika kasus yang ditangani telah melebar menjadi konsumsi publik seperti yang dialami Prita, tentunya ini tak akan menjadi situasi yang mengenakkan bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Profesional lah wahai dokter dan jaksa. Sekedar saran untuk kasus ini, saya kiramasih bisa dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Sebab, pihak Prita pun melakukan kesalahan ketika dia menyebarkan suratnya ini lewat e-mail secara tidak langsung, walaupun bukan Prita yang menyebarkan, padahal bisa lewat koran seperti Kompas atau Pikiran Rakyat yang memiliki segmen suara konsumen dan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu di luar dugaan. Negara ini memang demokrasi, tetapi itu bukan berarti kita bisa membual seenaknya dibawah naungan lima butir Garuda Pancasila. pihak RS pun bersalah karena sudah memalsukan hasil lab dan melakukan malpraktek dengan menyuntikan obat-obatan yang tak semestinya diberikan. Walaupun dari analisa yang saya lakukan semestinya pihak terdakwalah yang seharusnya mendakwa.

Sekali lagi, saya hanya berusaha menyuarakan pendapat saya sebagai rakyat di negara demokrasi ini, yah mungkin juga untuk memberikan sedikit dorongan moral kepada ibu Prita Mulyasari dan menyampaikan pesan “you’re not alone,” dari seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya semua yang mengikuti perkembangan kasus ini mengharapkan penyelesaian kasus yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kasus Manohara memang sebuah kasus antara dua suku serumpun di dua negara dimana penyiksaan dari tetangga kita itu sudah menjadi hal klasik dan harus juga dibela. Namun menurut saya kasus Prita harus lebih kita cermati, sebab kasus seperti ini bisa terjadi pada kita kapan saja. Kecuali kalau kita memang hendak menikah dengan orang Malaysia J. Bagaimana pendapat anda?

Akhir kata, Terima kasih sudah membaca, Wassalam.

(Dendy Nugraha, dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar